Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan proposal untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan agar OJK dibubarkan.
Ini karena kemunculan kasus Jiwarasa. Diketahui, Jiwasraya menjadi perhatian publik. Perusahaan tertinggal dalam pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar untuk produk-produk tabungan pada Oktober 2018. dikarenakan perusahaan memiliki masalah likuiditas.
Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan lemahnya pengawasan OJK yang mengarah pada kasus Jiwarasa, yang merugikan beberapa game hampir 1T.
Sebelumnya, anggota Komisi III RPD RI, M. Husni, mempertanyakan peran OJK dalam kasus Jiwasraya. Dia mengatakan bahwa JS Saving Plan tidak dapat dilakukan tanpa mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Husni mendesak Kantor Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kelalaian OJK. Menurutnya, ini harus digali, sehingga diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain itu, ia juga melihat perlakuan OJK yang berbeda untuk Jiwasraya dibandingkan dengan masalah lain.
Namun Lana mengatakan OJK saat ini telah melakukan pengawasan yang memadai. Namun, kasus Jiwasraya dimainkan dengan baik oleh pihak internal. “Ini seperti rumah, OJK telah mencari, sudah memasang CCTV, sudah menggunakan semua kabel listrik, tetapi pencuri itu ahli,” kata Lana.
Selain itu, kasus Jiwasraya adalah kasus lama. Menurut Lana, OJK sebagai lembaga pengawas juga telah memperingatkan Jiwasraya. Namun, Lana menyarankan agar OJK di masa depan bisa lebih ketat dalam pengawasan.
Bentuk Panja Jiwasraya, akankah tumpang tindih? Meski begitu, Lana menyarankan agar OJK di masa depan bisa lebih ketat dalam pengawasan. “Mungkin di masa depan OJK perlu lebih disiplin tentang SOP itu sendiri. Jika SP3 belum pernah terkena SP3, ibu, jika SP3 tiba, akan segera mengambil tindakan tegas di depan perusahaan sesegera mungkin,”
Melihat bahwa ada sesuatu yang salah dengan OJK, Eriko mengatakan ada kemungkinan mentransfer fungsi pengawasan seperti yang dilakukan di Inggris. Berkenaan dengan hal ini, akan dibahas nanti di Panja.
Selain itu, ia juga berbicara tentang peraturan Bank Indonesia dan OJK. Ada beberapa poin peraturan yang harus ditinjau untuk menghindari penyimpangan. Menurutnya, rencana mengembalikan fungsi OJK ke BI telah dibahas secara internal di Komisi XI DPR.